Jadwal SIM Keliling Cimahi Minggu Ini, 2 – 8 Maret 2026

Penulis: Siti Kurniayah

CIMAHI EKSPRES – Memperpanjang SIM kini semakin mudah berkat layanan SIM Keliling yang tersedia setiap hari di beberapa titik. Berikut informasi resmi jadwal SIM Keliling Cimahi minggu ini 2 – 8 Maret 2026.

Masyarakat Kota Cimahi kini dimudahkan dengan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik setiap harinya. Layanan ini mendekatkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu repot datang ke kantor Satpas.

Melalui titik lokasi ini, masyarakat cukup menyesuaikan jadwal SIM Keliling Cimahi berikut dengan lokasi yang paling dekat.

Jadwal SIM Keliling Cimahi

Berikut merupakan jadwal SIM Keliling Cimahi berdasarkan informasi resmi dari Instagram @sat.lantascimahi.

  • Senin: Cimahi Mall Pintu Barat
  • Selasa: Yogya Lembang Kabupaten Bandung Barat
  • Rabu: Cimahi Mall Pintu Barat
  • Kamis: Cimahi Mall Pintu Barat
  • Jumat: Pos Polisi Kota Baru Parahyangan
  • Sabtu: Cimahi Mall Pintu Barat

Jam Pelayanan SIM Keliling Cimahi

Layanan SIM keliling Kota Cimahi dibuka dari hari Senin hingga Sabtu. Untuk hari Senin s/d Kamis, layanan dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Sementara, untuk hari Jumat dan Sabtu, layanan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Biaya Perpanjang SIM

Sebagaimana ketentuan pada PP No. 76 Tahun 2020, biaya perpanjang SIM yakni sebagai berikut.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya cek kesehatan dan tes psikologi: mulai dari Rp35.000 sampai Rp60.000

Persyaratan Perpanjang SIM

Setelah mengetahui jadwal lengkap layanan SIM Keliling Cimahi di atas, berikut persyaratan yang wajib juga anda persiapkan.

  • Fotocopy KTP
  • SIM asli yang akan diperpanjang
  • Surat keterangan sehat dari rekomendasi Polri
  • Surat keterangan hasil tes psikologi yang dilakukan di lokasi atau aplikasi resmi

Perlu diperhatikan, SIM yang akan diperpanjang sebaiknya masih memiliki masa aktif maksimal 14 hari. Jika masa berlaku SIM yang akan diperpanjang habis, pemohon tetap diwajibkan untuk datang ke kator Satpas atau Polres sesuai domisili dengan cara mengajukan permohonan SIM baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *