Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru Minggu Ini, Cek Lokasi dan Jam Operasionalnya

Penulis: Siti Kurniayah

CIMAHI EKSPRES – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), mengetahui jadwal layanan SIM Keliling Kota Cimahi minggu ini menjadi informasi penting.

Program yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Satpas.

Setiap pekan, layanan SIM Keliling Kota Cimahi biasanya hadir di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Warga cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti SIM lama yang masih berlaku, KTP, serta menyiapkan biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling Cimahi terbaru minggu ini sebelum datang ke lokasi layanan.

Berikut informasi lengkap jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Cimahi minggu ini yang dapat menjadi panduan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Persyaratan Perpanjang SIM

Berikut beberapa persyaratan untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling.

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan).
  5. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

Jadwal SIM Keliling Cimahi Minggu Ini

  • Senin: Cimahi Mall Pintu Barat
  • Selasa: Yogya Lembang Kabupaten Bandung Barat
  • Rabu: Cimahi Mall Pintu Barat
  • Kamis: Cimahi Mall Pintu Barat
  • Jumat: Pos Polisis Kota Baru Parahyangan
  • Sabtu: Cimahi Mall Pintu Barat

Waktu Pelayanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling membuka pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara, khusus hari Jumat dan Sabtu, layanan SIM keliling dibuka hanya sampai pukul 10.00 WIB saja.

Biaya Perpanjang SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling tidak berbeda dengan biaya perpanjangan yang dilakukan langsung di kantor Satpas. Adapun rincian biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling antara lain sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A: Rp80.000
  • Perpanjang SIM B: Rp75.000
  • Tes kesehatan: Mulai dari Rp25.000 sampai Rp50.000
  • Tes psikologi: mulai dari Rp50.000 sampai Rp60.000

Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Kota Cimahi minggu ini.Perlu diperhatikan, agar terhindar dari antrean panjang, anda disarankan untuk datang lebih awal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *