CIMAHI EKSPRES – Memberikan zakat memang tidak harus melalui badan amil, bisa juga menyampaikan langsung kepada penerimanya. Namun sayangnya masih ada yang belum paham siapa saja golongan penerima zakat yang sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini dikhawatirkan penerima tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, sehingga jatunya bukan lagi zakat melainkan sedekah.
Untuk itu perlu diketahui siapa saja yang berhak menerima zakat sesuai dengan yang disyariatkan dalam Alquran.
Orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Menurut surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang dikenal sebagai samaniyatu asnaf mustahik zakat, yaitu pihak-pihak yang berhak menerima zakat.
Untuk lebih jelasnya siapa saja delapan golongan ini, dijelaskan dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, sebagai berikut :
1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki kebutuhan hidup, tetapi tidak mampu memenuhinya. Umumnya mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya.
3. Amil
Amil adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah Islam untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari para muzakki (pembayar zakat). Termasuk di dalamnya petugas pencatat, bagian keamanan, serta penyalur zakat kepada para mustahik.
Amil berhak memperoleh bagian dari dana zakat yang terkumpul, maksimal sebesar seperdelapan dari total zakat. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun mereka tergolong mampu. Namun, jika jumlah tersebut belum mencukupi, pemerintah wajib menambahkannya dari kas negara.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang-orang yang perlu didekati dan diteguhkan hatinya dalam Islam. Zakat diberikan kepada mereka karena keimanan yang belum kokoh, sekaligus untuk mencegah kemungkinan gangguan terhadap kaum muslimin serta mengambil manfaat demi kepentingan umat.
Para ulama fikih membagi mualaf menjadi dua golongan, yaitu muslim dan kafir. Pemberian zakat kepada nonmuslim dimaksudkan agar mereka tertarik kepada Islam atau setidaknya tidak membahayakan kaum muslimin.
5. Budak Belian (Riqab)
Meskipun praktik perbudakan secara formal tidak lagi ada pada masa kini, hakikat penindasan masih bisa terjadi. Misalnya, perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja atau pihak lemah. Mereka yang tertindas berhak menerima zakat agar terbebas dari kondisi yang menyerupai perbudakan tersebut.
6. Gharimin
Orang-orang yang memiliki utang dan mengalami kesulitan untuk melunasinya. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang berutang demi mendamaikan perselisihan, menjadi penjamin orang lain hingga harus menanggung utang tersebut, atau terpaksa berutang untuk kebutuhan mendesak dan upaya menjauhi perbuatan maksiat.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi yang menyatakannya sebagai hadits hasan:
عَنْ أَنسَ بْنَ مَا لِكِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ الْمُسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعِ أَوْلِذِي غُرْمٍ مُفْطِعٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِع. (رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه والترمذي وحسنه)
Artinya: Dari Anas bin Malik, Nabi SAW bersabda: “Tidak halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang, orang miskin yang demikian papa, orang yang memikul utang yang berat atau yang akan membayar tebusan darah.”
7. Fisabilillah
Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah melalui ilmu maupun amal demi meraih keridaan-Nya. Menurut jumhur ulama, makna fisabilillah secara khusus merujuk pada perjuangan atau peperangan. Bagian ini diberikan kepada pejuang sukarelawan yang tidak menerima gaji dari pemerintah, termasuk guru sukarelawan atau pengajar agama yang tidak digaji negara.
8. Ibnu Sabil (musafir)
Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau harta. Mereka berhak menerima zakat untuk melanjutkan perjalanannya, selama perjalanan tersebut bukan untuk tujuan maksiat.
Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan surah At-Taubah ayat 60.












