DPR Minta BPOM Razia Kurma Berlabel Tidak Transparan, Diduga Mengandung Sirup Glukosa

CIMAHI EKSPRES – Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menindak peredaran kurma yang diduga mengandung sirup glukosa serta bahan pengawet, tetapi tidak dicantumkan secara jelas pada label produk.

Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat karena konsumen tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait kandungan produk yang mereka beli.

“Pemerintah harus segera bertindak melakukan razia di lapangan. Jangan biarkan pedagang nakal menyiram kurma dengan sirop glukosa tanpa memberikan keterangan jujur kepada publik,” kata Neng Eem dikutip di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, beredarnya kurma tanpa keterangan yang jelas telah merampas hak konsumen untuk memperoleh informasi produk secara akurat. Karena itu, pemerintah diminta bertindak cepat agar praktik serupa tidak semakin meluas di pasaran.

Neng Eem juga menegaskan bahwa langkah tegas seperti razia sangat penting dilakukan untuk memastikan produsen maupun pedagang tidak menjual produk yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kurma selama ini dikenal luas sebagai buah yang memiliki manfaat kesehatan. Banyak masyarakat memandang kurma sebagai sumber energi alami yang kaya serat dan memiliki rasa manis alami.

Lebih dari sekadar makanan, bagi umat Islam di Indonesia kurma juga memiliki nilai religius. Konsumsi kurma kerap dikaitkan dengan tradisi yang dianjurkan dalam hadis Nabi, terutama ketika berbuka puasa pada bulan Ramadan.

“Kurma adalah buah yang disakralkan secara religi oleh umat Islam. Sangat disayangkan jika kepercayaan masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang tidak sehat. BPOM harus memastikan bahwa kurma yang beredar benar-benar aman, terutama bagi penyandang diabetes yang bisa sangat terdampak oleh tambahan glukosa ini,” kata dia.

Menurutnya, tambahan sirup glukosa tanpa keterangan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok tertentu seperti penderita diabetes yang harus mengontrol asupan gula dengan ketat.

Ia juga menyoroti besarnya pasar kurma di Indonesia yang terlihat dari meningkatnya angka impor dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, impor kurma Indonesia pada 2023 tercatat sekitar 54.000 ton dengan nilai mencapai 86,2 juta dolar AS. Angka tersebut kemudian meningkat pada 2024 menjadi sekitar 60.000 ton dengan nilai 89,5 juta dolar AS.

Pada 2025, tren tersebut kembali meningkat dengan volume impor mencapai sekitar 65.000 ton dan nilai impor sekitar 94,1 juta dolar AS.

Menurut Neng Eem, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kurma merupakan komoditas penting di pasar domestik. Dengan nilai pasar yang besar, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada kelancaran pasokan, tetapi juga memastikan kualitas produk yang beredar tetap terjaga.

Ia mengingatkan bahwa jika pengawasan terhadap kualitas dan pelabelan produk tidak diperketat, praktik curang seperti penambahan sirup glukosa tanpa label bisa terus terjadi dan merugikan masyarakat.

“Kami di Komisi IX meminta BPOM kian tegas menindak pedagang nakal. Jika ada ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan label, tarik produknya dari pasaran. Kita harus melindungi masyarakat dari potensi penipuan pangan,” ujarnya.

Ia berharap BPOM segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk kurma yang beredar di pasar, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi produk yang aman serta mendapatkan informasi yang jelas mengenai kandungan di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *