CIMAHI EKSPRES – Komisi Eropa mengisyaratkan adanya peluang untuk membahas perubahan mekanisme pengambilan keputusan dalam kebijakan luar negeri Uni Eropa, dari sistem suara bulat menjadi mayoritas bersyarat. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komisi, Paula Pinho, pada Selasa.
Pinho menjelaskan bahwa wacana tersebut juga berpotensi diterapkan dalam konteks perluasan keanggotaan Uni Eropa. Ia menyebutkan bahwa saat ini mulai terlihat dorongan untuk mendiskusikan perubahan tersebut, meski belum ada pembahasan resmi yang dijadwalkan.
“Kami kini melihat adanya momentum untuk membahas ini (peralihan dari pemungutan suara bulat ke pemungutan suara mayoritas dengan syarat dalam pengambilan keputusan untuk urusan luar negeri Uni Eropa),” ujarnya.
“Belum ada diskusi formal seperti itu, tetapi memang, kami mendengar dari pihak lain tentang kemungkinan ini. Saya tidak dapat memberi tahu Anda secara konkret di mana ini akan dibahas secara formal,” sambungnya dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Pinho menyampaikan bahwa Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen tidak secara langsung menyinggung isu perluasan, melainkan fokus pada kebijakan luar negeri secara umum. Namun demikian, hambatan yang muncul dalam proses pengambilan keputusan juga berdampak pada isu perluasan, khususnya karena tahapan negosiasi aksesi masih mengharuskan persetujuan bulat dari seluruh anggota.
“Namun, ketika kita melihat di mana hambatan-hambatan ini muncul, hal itu juga berlaku dalam kebijakan luar negeri terkait perluasan. Untuk membuka dan menutup tahapan negosiasi aksesi, masih diperlukan pemungutan suara bulat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun aspek hukum dalam kedua isu tersebut berbeda, kenyataannya hambatan serupa tetap muncul dan mengganggu penerapan pendekatan yang berbasis pada kinerja atau merit.







