Daftar Provinsi yang Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026, Buruan Manfaatkan!

CIMAHI EKSPRES – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026 yang bisa dimanfaatkan sejak awal tahun, termasuk pada Februari ini.

Program ini memungkinkan masyarakat memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administrasi tambahan.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.

Di sisi lain, program ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Provinsi

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026, lengkap dengan ketentuan dan masa berlakunya.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan sejak 2025. Program ini resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan 100 persen tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
  • Penghapusan sanksi administrasi atau denda, termasuk untuk kendaraan baru.
  • Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terkena ketentuan tersebut.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak di Aceh bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda lama.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga menerapkan program keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini mulai berlaku 5 Januari 2026 dengan skema pengurangan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
  • Kendaraan bermotor di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Menariknya, Pemprov Bali juga memberikan diskon tambahan bagi wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak, yaitu:

  • Tambahan potongan 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
  • Tambahan diskon 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

3. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak kendaraan 2026 di Sulawesi Tenggara mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Dalam kebijakan ini, denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 dihapuskan khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Program ini bertujuan meringankan beban generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa kendala administrasi pajak.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain KTP STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau dilakukan balik nama terlebih dahulu) Kartu pelajar atau kartu mahasiswa BPKB

Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara ini berlaku hingga April 2026.

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan 2026, masyarakat memiliki kesempatan memperpanjang STNK tanpa denda serta menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan.

Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *