CIMAHI EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami tekanan. Setelah melemah sejak 16 Februari, pada Rabu pukul 09.03 WIB harga logam mulia di laman resmi Logam Mulia tercatat turun tajam Rp40.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.918.000 per gram. Kini, harganya terkoreksi menjadi Rp2.878.000 per gram. Penurunan ini memperpanjang tren pelemahan dalam beberapa hari terakhir dan langsung menarik perhatian investor ritel maupun kolektor emas fisik.
Harga Buyback Juga Turun
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali oleh Antam turut melemah. Saat ini, harga buyback dipatok Rp2.655.000 per gram.
Artinya, bagi investor yang ingin menjual emas hari ini, nilai transaksi akan mengacu pada harga tersebut. Perlu dicatat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah. Karena itu, menentukan waktu transaksi menjadi faktor penting.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per Pecahan
Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.489.000
- 1 gram: Rp2.878.000
- 2 gram: Rp5.696.000
- 3 gram: Rp8.519.000
- 5 gram: Rp14.165.000
- 10 gram: Rp28.275.000
- 25 gram: Rp70.562.000
- 50 gram: Rp141.045.000
- 100 gram: Rp282.012.000
- 250 gram: Rp704.765.000
- 500 gram: Rp1.409.320.000
- 1.000 gram: Rp2.818.600.000
Investor dapat memilih pecahan sesuai kebutuhan dan strategi keuangan masing-masing. Pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga 5 gram umumnya dipilih untuk menjaga fleksibilitas likuiditas. Sementara pecahan besar, mulai 100 gram hingga 1 kilogram, biasanya diburu investor bermodal besar yang berorientasi jangka panjang.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pajak Saat Menjual (Buyback)
Untuk penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Potongan pajak dilakukan langsung oleh pihak Antam dari total nilai buyback yang diterima.
Pajak Saat Membeli
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45% untuk pemegang NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi sebagai dokumen administrasi perpajakan.









