DLH Sebut Minimnya RTH Sebakan Daya Serap Air Berkurang
CIMAHI EKSPRES – Banjir yang berulang kali terjadi di Kota Cimahi dalam beberapa waktu terakhir tidak semata dipicu oleh curah hujan tinggi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menilai fenomena tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya limpasan air hujan atau runoff akibat perubahan tata guna lahan, terutama dari pengembangan perumahan yang berlangsung masif.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono menjelaskan bahwa secara karakteristik, banjir yang terjadi di Cimahi masuk dalam kategori runoff.
Kondisi ini muncul ketika air hujan tidak terserap optimal oleh tanah dan ruang terbuka hijau, sehingga mengalir langsung ke saluran drainase yang kapasitasnya terbatas.
Runoff terjadi, kata Ario, saat hujan turun tetapi air tidak dapat teralirkan dengan baik. Daya serap tanah berkurang karena minimnya ruang terbuka hijau.
Akibatnya, air hujan mengalir ke sistem drainase. Masalah menjadi kompleks ketika kapasitas drainase tidak memadai dan terjadi penyempitan di sejumlah titik, sehingga air meluap dan menyebabkan banjir yang bersifat sementara.
“Nah, terkait run off ini, dari sudut pandang lingkungan hidup, memang merupakan dampak langsung dari adanya kemanfaatan lahan secara masif yang mengubah pola ruang,” ujar Ario kepada Jabar Ekspres, Jumat (6/2/2026).
Ario mengungkapkan, sepanjang 2025 DLH Kota Cimahi memfokuskan pengawasan pada penertiban dokumen lingkungan serta persetujuan lingkungan bagi kegiatan pengembangan perumahan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pengembang yang memulai pembangunan sebelum mengantongi perizinan lengkap. Akibatnya, beberapa pengembang perumahan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda dengan nilai puluhan juta rupiah.
Mereka juga diwajibkan menyesuaikan desain dan tata letak perumahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebagian besar dari mereka betul seperti yang akang sampaikan, melakukan kegiatan pembangunan sebelum perizinan terbit. Nah, kita tidak masuk ke bangunannya, tapi kita masuk ke ranah dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan perumahan tersebut,” bebernya.
DLH, kata Ario, memiliki peran utama dalam pengukuran dampak dan mitigasi awal. Setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan yang menitikberatkan pada upaya pengendalian dampak limpasan air hujan.
“Nah, dalam penyusunan dokumen lingkungan itu saya pastikan, pasti titik berat kita adalah bagaimana caranya si pemilih kegiatan atau usaha tersebut dapat memitigasi dampak run off atau larian hujan ini,” imbuhnya.
Mitigasi yang dimaksud mencakup pembangunan sumur resapan, penyediaan ruang terbuka hijau, serta berbagai langkah teknis lain yang bertujuan menekan beban limpasan air ke sistem drainase.
“Baik dengan menambah sumur resapan, ruang terbuka, atau mitigasi lainnya yang dapat mengurangi dampak run off,” sambung Ario.
Ia menegaskan, pemilik lahan tidak boleh sepenuhnya membebankan limpasan air hujan ke drainase lingkungan. Jika memiliki lahan seluas 2.000 meter persegi, maka dampak runoff dari luasan tersebut harus dikelola di dalam kawasan itu sendiri.
DLH Kota Cimahi juga mulai mendorong perubahan material penutup lahan. Penggunaan paving block dan aspal kini tidak lagi dianjurkan. “Sebagai gantinya, pelaku pembangunan diarahkan menggunakan grass block yang dinilai memiliki daya serap air lebih tinggi,” ucapnya.
Selain itu, DLH juga menekankan pentingnya penanaman pohon sebagai bagian dari strategi konservasi. Namun, keberhasilan pengendalian runoff tidak bisa hanya bergantung pada DLH. Diperlukan komitmen lintas sektor, termasuk pengawasan dari dinas teknis lain seperti PUPR.
“Tapi kan apakah itu dilakukan atau tidak, pengawasannya seperti apa, ini kita butuh kerjasama dengan dinas lain,” ujar Ario.
Upaya penertiban yang dilakukan DLH pada 2025 berujung pada penyegelan sejumlah perumahan yang belum memenuhi ketentuan lingkungan. Segel baru dibuka setelah pengembang mengurus perizinan dan menyelesaikan sanksi administratif serta denda.
“Kisarannya ada yang 30 sampai 50 juta rupiah. Gitu. Nah itu semua masuk ke PNBP Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Ario.
Ia menjelaskan, penerapan sanksi tersebut merujuk pada Permen LH Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur sanksi administratif disertai kewajiban pembayaran denda.
Sebagian besar perumahan yang ditertibkan berada di wilayah Cimahi Utara. Menurut Ario, kawasan ini saat ini menjadi pusat pertumbuhan perumahan baru, sementara dampak limpasan airnya dirasakan hingga wilayah tengah dan selatan Cimahi.
“Makanya mungkin run-off di tengah dan selatan yang jadi banjir itu disebabkan oleh perubahan lahan di utara, nah itu yang kita tertibkan lebih dulu,” terangnya.
Memasuki 2026, DLH Kota Cimahi tetap memprioritaskan penertiban perizinan lingkungan. Selain itu, program konservasi berupa penanaman pohon produktif terus dijalankan dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya.
“Dan memperbaiki kualitas lingkungan yang ada di area hilir aliran sungai yang mudah-mudahan selain meningkatkan kualitas air juga dapat mengurangi dampak dari air larian atau run-off itu sendiri,” tegas Ario.
Di sisi lain, DLH terus mengejar kepatuhan pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan namun tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban mitigasi. Bagi yang belum memiliki dokumen sama sekali, DLH akan menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga persyaratan dipenuhi.
“Karena ya kenapa perumahan jadi sasaran utama, karena yang masif itu sekarang di kawasan utara tuh perumahan,” kata Ario.
Ia menambahkan, alih fungsi lahan dari persawahan dan perkebunan menjadi perumahan di wilayah utara Cimahi menjadi faktor paling mengkhawatirkan dalam peningkatan runoff ke wilayah hilir.
“Yang sudah tertib kita bina untuk lebih tertib, yang tidak tertib ya kita coba peringatkan dan kenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya menutup. (mong)







